Simak, Ini Sederet Masukan untuk RUU Energi Baru Terbarukan

Sidrap PLTB

Jakarta, CNBC Indonesia – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) tengah dikebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan ditargetkan rampung pada Oktober 2021 mendatang.

Executive Director Of Institute For Essensial Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan tantangan yang dihadapi hari ini adalah menyediakan energi yang terjangkau, berkelanjutan, dan andal.

Tak hanya itu, perubahan iklim juga menjadi tantangan lain yang harus dihadapi. EBT ini menurutnya tidak lepas dari kontrak global bagaimana supaya semua negara di dunia bekerja sama mencegah krisis iklim.

“Kita commit terhadap tujuan kesepakatan itu, adalah batasi kenaikan temperatur di bawah 2 derajat, net zero emisi karbon pada pertengahan abad ini,” paparnya dalam Bincang-Bincang Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Senin (15/02/2021).

Fabby menyebut bahwa peningkatan emisi global lebih banyak disumbang dari sektor energi. Untuk mencapai emisi nol pada 2050 mendatang, maka menurutnya sebagian besar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebelum 2035 harus dipensiunkan.

“Konteks RUU EBT pada tantangan ini selain tantangan energi yang terjangkau, bersih, dan juga andal harus kita akselerasikan,” jelas Fabby.

Lebih lanjut Fabby mengatakan, untuk mencapai emisi 1,5 derajat dan emisi nol dalam kurun 30 tahun ke depan harus terbangun pembangkit EBT berkapasitas 450 giga watt (GW). Menurutnya, ini bukan jumlah yang kecil dibandingkan dengan kapasitas yang ada saat ini.

“Artinya, dalam 30 tahun ke depan harus bangun 15-20 GW setiap tahun pembangkit EBT, nah itulah konteks kenapa kita butuh RUU EBT, yang diharapkan bisa mendorong EBT skala besar,” jelasnya.

Dia menyayangkan EBT saat ini masih terpatok pada target bauran 23% pada 2025 mendatang. Konsentrasi orang masih pada keragu-raguan capaian 23% EBT pada 2025 mendatang.

“Kita dorong investasi tapi baru 23%, tidak beyond 23% harus kolaborasi untuk sektor energi. Kalau dari evaluasi saya, UU belum punya visi ke situ,” tuturnya.

Fabby menyarankan agar RUU ini fokus pada energi terbarukan saja, karena selama ini digemborkan juga agar Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) menjadi solusi penyediaan jangka panjang, padahal semuanya masih dalam tahap hipotesa.

“Dengan masuknya energi baru dalam UU akan mengacaukan tujuan utama dari UU ini sendiri yang diharapkan bisa mendorong pengembangan energi terbarukan secara masif skala besar, dan bisa bisa menarik investasi sebesar-besarnya,” tegasnya.

Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Dharma mengatakan hal senada agar RUU ini tidak dicampur dengan energi baru dan lain-lain. Menurutnya, nuklir butuh teknologi dan keamanan yang tinggi.

“Jadi, pengusahaan nuklir dilakukan negara perlu BUMN Khusus, jadi tidak perlu ada di sini (RUU EBT) nanti malah rancu,” tuturnya.

Dia menyarankan agar ada badan khusus energi terbarukan sebagai badan yang bertanggung jawab dan punya otoritas jelas dalam mengelola, memiliki kewenangan pengelolaan dana energi terbarukan dan lain-lain.

“Perlu optimasi pemanfaatan energi terbarukan, karena energi terbarukan ada di semua daerah di mana kepentingan ekonomi dan industri tidak sejalan, maka dilakukan dengan pola Renewable Energy Based Industri Development (REBID) dan Renewable Energy Based on Economic Development (REBED),” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Darnel Ibrahim mengatakan untuk mendorong percepatan proyek EBT, maka rencana tersebut harus masuk ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Dia mengatakan agar suatu proyek bisa masuk ke dalam RUPTL maka harus diawali dengan uji kelayakan atau feasibility study (FS).

“Masuk RUPTL harus ada FS. Saya yakin PLN mau bangun 10 ribu lagi renewable, tidak ada yang siap dengan FS. Tidak mungkin nambah EBT listrik kalau tidak masuk RUPTL,” ungkapnya.

Menurutnya, setiap proyek energi baru terbarukan harus dicantumkan dalam RUPTL, meski dalam skala kecil. Selain itu, menurutnya juga harus jelas rincian keekonomian dan lokasi proyeknya.

“Kenapa lokasi? karena harus jelas dikonsumsi siapa, jelas lokasinya masuk grid mana dan harganya berapa, akan dibeli PLN karena masuk RUPTL,” jelasnya.

sumber: cnbcindonesia.com

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s