
Jakarta – Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tarif pembelian tenaga listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT). Meski belum terbit hingga saat ini, pemerintah memberikan informasi terkait poin-poin draf Perpres untuk tarif listrik EBT tersebut.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (15/1/2021), Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan draf Perpres ini sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara dan masih dalam proses penandatanganan paraf dari sejumlah kementerian terkait sebagai tanda persetujuan terhadap Pepres tersebut.
“Menterinya siapa saja, yang pasti Menko Maritim dan Investasi sebagai koordinator dari kegiatan ESDM, kemudian Menteri Keuangan, kemudian Menteri BUMN,” ungkapnya.
Dadan mengharapkan agar Perpres tarif EBT ini bisa menjadi salah satu pendukung utama untuk mendorong proyek energi baru terbarukan. Meski Perpres tarif EBT belum diteken, namun menurutnya sudah mulai disosialisasikan oleh PT PLN (Persero).
“Kita arahkan PLN untuk melihat tarif (listrik) yang ada di rancangan Perpres tersebut kalau ada pengembang yang sampaikan di atas angka tersebut. Kita sampaikan Perpres ini sudah disosialisasikan, meski belum ditandatangani,” ungkapnya.
Berikut 8 poin draf Perpres tersebut:
1. Feed-in-Tariff (FiT) staging (bertahap) 2 tahap tanpa eskalasi, faktor lokasi berlaku pada Staging 1:
– Pembangkit Listrik Tenaga Air/ Mikro/ Mini Hidro (PLTA/M/MH) (termasuk PLTA waduk) kapasitas sampai dengan 5 mega watt (MW)
– Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/ Angin (PLTB) kapasitas sampai dengan 5 MW
– Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) kapasitas sampai dengan 5 MW
– PLTS Fotovoltaik dan PLTB ekspansi untuk kap sampai dengan 5 MW
– PLTBm & PLTBg ekspansi untuk kapasitas sampai dengan 5 MW.
2. Harga patokan tertinggi (HPT) staging 2 tahap tanpa eskalasi dengan faktor lokasi berlaku pada staging 1:
– Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) untuk semua kapasitas
– PLTA (termasuk PLTA waduk) untuk kapasitas >5 MW
– PLTS Fotovoltaik dan PLTB >5 MW
– PLTBm & PLTBg untuk kapasitas >5MW
– PLTS Fotovoltaik dan PLTB ekspansi >5 MW
– PLTBm dan PLTBg ekspansi >5 MW
– Excess power PLTP, PLTA, PLTBm, PLTBg semua kapasitas.
3. Harga kesepakatan:
– PLTA Peaker untuk semua kapasitas
– PLTSa, PLT BBN, PLT Energi Laut semua kapasitas.
4. Harga FiT tanpa faktor lokasi untuk PLTA, PLTS, PLTB yang keseluruhannya dibangun oleh APBN/ hibah.
5. HPT tanpa faktor lokasi untuk PLTP, PLTA, PLTS dan PLTB yang sebagian dibangun oleh APBN/ hibah dan PLTBm, PLTbg dan PLTSa yang seluruhnya dibangun APBN/ hibah.
6. Harga kesepakatan memerlukan persetujuan dari Menteri ESDM.
7. Ketentuan harga pembelian tenaga listrik dievaluasi paling lama tiga tahun.
8. Dalam hal evaluasi mengakibatkan perubahan harga, ketentuan perubahan harga diatur dengan Peraturan Menteri (Permen).
sumber: detik.com