
Jakarta, CNBC Indonesia – Produksi mobil listrik memerlukan teknologi yang tinggi membuat harga ini dibanderol cukup mahal dibandingkan mobil konvensional termasuk untuk pasar Indonesia. Hingga saat ini mobil listrik yang beredar di jalanan juga masih impor completely knock down (CBU) yang membuat harga mobil ini mahal.
Ketua Umum I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menjelaskan saat ini mobil listrik yang dijual merupakan impor utuh dari produsen luar negeri yang membuat harga mobil ini mahal. Walaupun sudah diberikan insentif pembebasan bea masuk, PPnBM serta bea balik nama belum bisa turun di bawah Rp 600 juta.
“Kita harus paham pasar mobil Indo paling laku yang terjangkau Rp 250 juta ke bawah. Mobil listrik ini walaupun ada pembebasan bea masuk, PPnBM ,bea balik nama, harganya paling murah masih Rp 600 juta. Ini yang menjadi satu tantangan,” katanya Kepada CNBC Indonesia TV, Selasa (15/12).
Jongkie mengatakan pendapatan perkapita secara nasional yang masih di bawah US$ 4.000 per tahun, masih belum ketemu dengan hitungan ke ekonomian jika ingin melihat mobil listrik terjual secara masif. Rata -rata pembeli mobil di atas Rp 250 juta hanya 40% dari total penjualan.
Tapi bukan tidak mungkin, karena dalam road map pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dalam peraturan turunannya pemerintah berkomitmen untuk menurunkan tingkat polusi dan penghematan bahan bakar mobil karena menguras devisa negara. Sehingga prediksinya baru 3-5 tahun lagi penjualan mobil listrik dapat masif.
TKDN Bisa Tekan Harga
Jongkie menambahkan Indonesia harus menarik investor dari luar negeri untuk membangun fasilitas komponen dalam negeri. Dengan meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bisa membuat harga mobil listrik ini lebih murah.
“Investasi di pabrik komponen besar sekali perlu tahapan untuk membuat batre mobil sendiri, tapi salah satunya dengan cara tingkatkan TKDN untuk mengurangi harga mobil listrik,” katanya
Saat ini dia dan jajarannya tengah menunggu aturan pasti dari Peraturan Presiden 55 Tahun 2019 ini. Sehingga para agen pemegang merek (APM) yang sudah memiliki rencana terkait mobil listrik tidak mengira-ngira. Selain itu sudah ada komunikasi dengan pemerintah soal prasarana mobil listrik seperti pengisian listrik di tempat umum.
sumber: cnbcindonesia.com