
JAKARTA – Restorasi Ekosistem (RE) merupakan upaya untuk memulihkan kondisi hutan alam sebagaimana sedia kala sekaligus meningkatkan fungsi dan nilai hutan baik ekonomis maupun ekologis.
Restorasi Ekosistem sendiri adalah upaya pengembalian unsur hayati (flora dan fauna) dan nonhayati (tanah, iklim, tofograpi) suatu kawasan kepada jenis aslinya berikut keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
Menurut Peneliti Pusat Litbang Hutan Badan Litbang dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ika Heriansyah, Indonesia perlu Restrorasi Ekosistem. Sebab nantinya akan menjamin identitas hutan tropis Indonesia.
“Kemudian juga menjamin peran fungsional. Seperti sektor ekonomi contohnya pangan, energi, obat dan layanan,” ujar dia dalam acara webinar, Selasa (3/11/2020).
Lalu, lanjut dia ada juga sektor ekologi, misalnya stabilisasi proses ekologi dan indikator kelestarian. Ada juga sektor sosial seperti guarantor untuk kelanjutan pengetahuan/budaya.
“Dan sektor politik dalam aspek geo-politik contohnya boikot,” ungkap dia.
Dia juga menjelaskan ada beberapa tujuan investasi terhadap restorasi ekosistem. Seperti konservasi dan pemanfaatan kawasan, peluang bisnis, perlindungan bisnis dan green project.
“Saat ini baru 600 ribu yang telah melakukan izin restorasi ekosistem dari target 2 juta,” tandas dia.
Seperti diketahui, izin yang dinamakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan. Lokasinya berada di hutan alam produksi.
sumber: okezone.com