Dirjen PSLB3 KLHK : Limbah dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dilarang Dibuang di TPA

Dirjen  Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati.

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) melarang keras limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) atau limbah medis dibuang di Tempat Pemroses Akhir (TPA) sampah rumah tangga atau sejenis sampah rumah tangga.

“Untuk itu kepada para gubernur, wali kota, dan bupati agar memastikan bahwa limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan di masa pandemi ini terdata dan dilaporkan pengelolaannya kepada Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK,” tegas
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), KLHK, , dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Sebelumnya Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati telah mengeluarkan surat Nomor S.401/PSLB3/PS/PLB.0/10/2020 tertanggal 27 Oktober 2020, yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. Surat tersebut diterbitkan terkait adanya sejumlah pemberitaan yang menyebutkan banyak limbah medis Covid-19 yang dibuang di TPA sampah rumah tangga.

Dalam point pertama surat Dirjen PSLB3 menyatakan, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau limbah medis, wajib dikelola sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.56/MenLHK-Setjen/2015 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Untuk memutus mata rantai penularannya pada masa darurat pandemi Covid-19 ini, limbah infeksi Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.2/MenLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19

“TPA Sampah Rumah Tangga atau sejenis sampah rumah tangga, tidak diperbolehkan sebagai tempat pembuangan limbah medis (limbah infeksius Covid 19),” kata Rosa Vivien dalam surat yang ditembuskan ke menteri LHK, wakil menteri LHK, sekjen LHK, inspektur jenderal KLHK, dan dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, KLHK

Dikatakan, mengenai penanganan limbah infeksius atau B3 medis khusus Covid-19, diatur khusus dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tahun 2020. Aturan ini mengenai Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

Penanganan Covid-19, kata Vivien, diperlukan sarana kesehatan seperti alat pelindung diri (APD) dan sampel laboatorium. Setelah digunakan, sarana kesehatan ini menjadi limbah B3 dengan kategori limbah infeksius sehingga perlu dikelola seperti limbah B3.

Aturan ini secara umum mengatur pengelolaan limbah infeksius yang berasal dari fasyankes untuk penyimpanan dalam kemasan tertutup maksimal dua hari sejak dihasilkan. “Mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan LB3 menggunakan fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran minimal 800°C atau otoklaf yang dilengkapi dengan pencacah,” katanya.

Rosa Vivien mengatakan, surat edaran tersebut memastikan bahwa petugas kebersihan atau pengelola persampahan terlindungi dari sebaran penularan Covid-19. “Bagaimana pun, mereka adalah termasuk garda penting di lapangan dan memiliki risiko yang tinggi. Sehingga surat edaran tersebut memastikan bahwa petugas-petugas dan pengelola persampahan tersebut menggunakan alat pelindung diri dalam bekerja sehari-hari di lapangan,” katanya.

Rosa Vivien mengimbau pemerintah daerah untuk aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius yang bersumber dari masyarakat.

Sumber:BeritaSatu.com

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s