
Jakarta: Undang-Undang Cipta Kerja dipercaya dapat memberikan lapangan kerja lebih besar karena investor mudah mengembangkan usahanya di Indonesia. Namun, pemerintah harus ketat mengeluarkan izin usaha yang berkaitan pembukaan lahan hutan.
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Hutan Indonesia (GMPHI) Transtoto Handadhari mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja adalah bentuk niat baik pemerintah untuk mempermudah berbisnis di Indonesia. Upaya menyederhanakan aturan membuat peluang kecurangan dapat dimininalisasi.
“Bagus niatnya untuk mempercepat proses perizinan dalam berusaha. Memotong berbagai yang menghambat birokrasi, harapannya akan terjadi low cost dan pungli akan dipangkas,” kata Transtoto, Senin, 19 Oktber 2020.
Transtoto mengimbau agar penerapan Undang-Undang Cipta Kerja wajib melindungi fungsi konservasi hutan. Bahkan, jika dimungkinkan pejabat pusat dan daerah dilengkapi dengan peta posisi lahan (Land Position Map).
Lahan-lahan sensitif penyebab bencana lingkungan, kata Transtoto, harus dilindungi pada setiap daerah aliran sungai (DAS). Serta perlu membentuk Tim Pertimbangan Pengendalian Bencana Lingkungan (TPPBL).
“Meski diizinkan undang-undang dan tata ruang yang sah, namun secara local specific dan pertimbangan yang bijak para pejabat pusat maupun daerah dilarang dengan mudah mengeluarkan izin aktivitas-aktivitas yang berpotensi membahayakan kehidupan manusia dan mengakibatkan bencana lingkungan,” ujarnya.
sumber: medcom.id