Persetujuan Lingkungan pada Omnibus Law Memangkas Birokrasi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Jakarta: Perubahan dari izin lingkungan ke persetujuan lingkungan pada Omnibus Law Cipta Kerja menimbulkan kekhawatiran dari banyak pihak. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan perubahan itu dilakukan hanya untuk menyederhanakan birokrasi, tanpa menghilangkan kewajiban analisis dampak lingkungan (amdal)

Ada empat langkah untuk mendapatkan persetujuan lingkungan, yakni memperoleh penilaian lingkungan berdasarkan amdal atau upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL), memperoleh persetujuan lingkungan, menerima izin lingkungan, dan menerima izin usaha.

“Persetujuan lingkungan merupakan prasyarat izin usaha,” ujar Siti dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Jika persyaratan tidak dipenuhi, seperti memberikan data yang salah atau tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam amdal, UKL, dan UPL, izin usaha akan dicabut. Kemudian, isi pada Pasal 21 dan 22 Omnibus Law juga tak berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Yang penting diperhatikan adalah amdal, serta persyaratan personel untuk berdedikasi pada upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pengawasan lingkungan pada bisnis kategori berisiko tinggi, belum diubah oleh Omnibus Law,” ujar dia.

Siti mengatakan prinsip-prinsip soal perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, diadopsi sepenuhnya di Omnibus Law. Namun, proses perizinannya lebih cepat.

“Rantai birokrasi akan ditingkatkan dengan menjadi sederhana dan membutuhkan waktu yang lebih singkat untuk prosedur perizinan,” kata dia.

sumber: medcom.id

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s