3 Tahun Anies di DKI: Pajak Mobil Listrik Gratis sampai Wajib Uji Emisi Motor-Mobil

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin konvoi mobil listrik dari GBK ke Monas, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Anies konvoi menggunakan mobil listrik BMW i8.

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah 3 tahun memimpin di ibu kota Republik Indonesia. Selama itu, Anies mengeluarkan berbagai kebijakan positif untuk membuat udara di Jakarta lebih bersih. Mulai dengan membatasi usia mobil hingga pemberian insentif pajak mobil listrik.


Sebagai informasi, Anies dilantik bersama Sandiaga Uno pada 16 Oktober 2017 setelah menang Pilgub 2017. Anies sempat memimpin DKI Jakarta sendirian karena mundurnya Sandi sebagai wagub pada 10 Agustus 2018 lantaran mencalonkan diri sebagai wapres. Saat ini kursi nomor dua orang di DKI itu sudah diisi kembali oleh politikus Gerindra, Riza Patria, pada 6 April 2020.

Dalam catatan detikOto, Anies telah mengeluarkan 3 kebijakan yang berkaitan dengan upaya menekan polusi udara di Jakarta. Kebijakan tersebut antara lain meliputi pembatasan usia kendaraan, pembebasan pajak BBN (Bea Balik Nama) untuk kendaraan listrik berbasis baterai, hingga kewajiban uji emisi motor dan mobil yang akan diterapkan mulai awal tahun depan.

1. Pembatasan Usia Kendaraan di Atas 10 Tahun

Pada 2019, Anies menerbitkan peraturan yang akan membatasi usia kendaraan di DKI Jakarta. Hal itu tertuang di Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Anies memberikan beberapa instruksi, salah satunya adalah pembatasan usia kendaraan.

Dalam instruksi tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada tahun 2025.

“… memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025,” tulis Instruksi Gubernur tersebut.

Tidak hanya itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada tahun 2020.

Selain kendaraan pribadi, Anies juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.

2. Pembebasan Pajak BBN Mobil Listrik

Untuk menekan polusi di Jakarta, selain membatasi populasi kendaraan konvensial berteknologi pembakaran dalam (ICE), Anies juga berupaya mendorong kepemilikan kendaraan ramah lingkungan, dengan membebaskan pajak mobil listrik.

Seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, memuat kebijakan Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

“Pada siang hari ini saya mengumumkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang insentif pajak bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Pemprov DKI menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB. Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama,” kata Anies, Kamis (23/1/2020).

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum. Syaratnya, harus murni kendaraan listrik. “Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai, baik dari kendaraannya ataupun dari luar. Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan Hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai,” tambah Anies.

Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 atau 5 (lima) tahun ke depan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik berbasis baterai.

Lebih luas lagi, Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini juga akan membantu menopang Pemerintah Pusat untuk mewujudkan target sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

3. Kewajiban Uji Emisi Motor dan Mobil

Belum lama ini Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan yang akan mewajibkan uji emisi untuk motor dan mobil. Kewajiban uji emisi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pergub itu telah diundangkan pada 24 Juli 2020. Peraturan ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya baru berlaku pada Januari 2021.

Aturan tersebut akan mewajibkan kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi paling tidak setahun sekali. Sasaran uji emisi itu berlaku untuk mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI jakarta.

Uji emisi bisa dilakukan di bengkel-bengkel pelaksana uji emisi. Dikutip dari daftar Bengkel Pelaksana Uji Emisi yang terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, sudah ada 218 bengkel yang terdaftar sebagai bengkel pelaksana uji emisi.

Namun, daftar Bengkel Pelaksana Uji Emisi yang terdaftar itu hanya bengkel mobil, baik bengkel resmi maupun bengkel mobil umum. Belum ada satu pun bengkel motor yang masuk dalam daftar Bengkel Pelaksana Uji Emisi tersebut.

Untuk sepeda motor, beberapa agen pemegang merek (APM) memang sudah memiliki fasilitas uji emisi di bengkel resminya, terutama di bengkel besar.

General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbuddin, memastikan fasilitas uji emisi di Jakarta sudah ada di bengkel besar.

“Honda ada di JHC (Jakarta Honda Center) Cawang dan Wahana (dealer Wahana Honda Gunung Sahari),” kata Muhib saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (9/9/2020).

Yamaha juga sudah siap dengan fasilitas uji emisi di bengkelnya. Hal itu dikonfirmasi oleh M. Abidin, GM After Sales & Motorsport PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

“Sebenarnya sejak 2004 flagship shop Jakarta sudah dilengkapi ruangan uji emisi. Kalau infrastrukturnya Yamaha sudah siap, sudah ada. Terus dealer-dealer besar juga sudah disiapkan. Tinggal nanti melengkapi equipment plus registrasi ke Pemda,” kata Abidin kepada detikcom, Rabu (9/9/2020).

“Di flagship sudah ada alat (uji emisi)-nya juga. Hanya saja nanti jika dibutuhkan penambahan, kami akan diskusikan lagi dengan dealer-dealer,” sambung Abidin

sumber: detik.com

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s