
PR DEPOK – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menyebutkan sanksi pidana yang tegas akan diberikan, jika ada yang berani ‘bermain’ di dalam kawasan hutan, setelah pemberlakuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Jika setelah adanya UU Omnibus Law masih ada yang ‘bermain-main’ lagi di dalam kawasan, maka akan diterapkan sanksi pidana yang tegas,” kata Siti dalam cuitan di akun resminya @SitiNurbayaLHK seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com Sabtu, 10 Oktober 2020.
Siti mengatakan, bahwa terkait penyelesaian kebun rakyat dan korporasi dalam kawasan hutan, serta belum punya izin (keterlanjuran), sangat tidak benar jika dikatakan UU Omnibus Law memberikannya “cuma-cuma” tanpa ada sanksi apapun.
Menurut Siti, faktanya korporasi yang ‘terlanjur’ berada di dalam kawasan, akan dikenakan sanksi denda atas keterlanjuran ‘kebijakan masa lalu’, dan sanksi denda itu akan menjadi penerimaan negara.
Adapun denda paling besar yang memungkinkan, masuk ke kas negara untuk dikembalikan kepentingan masyarakat.
Siti menjelaskan, ketentuan itu menjadi penting karena kasus-kasus keterlanjuran yang ditemukan menyangkut hak hidup orang banyak secara turun temurun, dan dibutuhkan kepastian berusaha untuk menjaga stabilitas ekonomi di daerah.
“Ingat, ada banyak rakyat yang menggantungkan hidup dari sektor hutan” ujarnya.
“Keterlanjuran harus ditertibkan dengan peraturan yang tegas, terang, dan adil bagi semua pihak. UU Omnibus Law mengakomodir semua hal itu,” ucap Siti.
Pada konferensi pers bersama sebelumnya, tentang UU Cipta Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rabu, 7 Oktober 2020, Siti mengatakan UU Cipta Kerja sekaligus menjawab dispute UU Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dan UU 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), tentang masalah penggunaan tanpa izin kehutanan di dalam kawasan hutan.
Siti juga mengungkapkan, terdapat sinkronisasi norma larangan dalam Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan Norma larangan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan tidak ada norma larangan yang tertinggal.
Sementara itu, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA data menunjukkan bahwa lebih dari 20.000 desa ada di dalam dan sekitar kawasan hutan, 6.700 diantaranya berada di kawasan konservasi.***
sumber: pikiranrakyat.com