Target EBT di 2025, DPR Usulkan Pembentukan Badan Pengelola

PR TASIKMALAYA – Energi baru dan terbarukan (EBT) sangat penting dewasa ini. Mengingat ketersediaan energi fosil yang mulai menipis.

Gerakan beralih dari energi fosil ke EBT sudah mulai digaungkan sejak persediaan minyak bumi dunia diprediksi hampir habis.

Apabila energi baru dan terbarukan belum dimulai penggunaannya dari sekarang, dikhawatirkan akan berdampak pada kelangsungan produksi bahkan ekonomi.

Banyak ditemui penggunaan energi fosil pada kehidupan sehari-hari, misalnya lisrik yang bahan utamanya adalah batu bara.

Maka dari itu, perumusan untuk beralih dari energi fosil ke EBT harus mulai dipersiapkan dan direalisasikan.

Dengan demikian, dalam rangka merealisasikan target bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen di tahun 2025, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengusulkan, agar pemerintah membentuk badan pengelola EBT.

Tugas pokok dan fungsi badan pengelola EBT ini adalah menjadi jembatan antara regulator dengan pelaku (doers) sekaligus pelaksana dalam pemberian insentif dan disinsentif para pelaku usaha EBT.

“Kita menargetkan peran EBT sebesar itu dengan harapan secara perlahan tapi pasti, konsumsi energi listrik kita berpindah dari sumber energi listrik fosil ke sumber energi yang dapat diperbaharui, lebih bersih, berkelanjutan dan berlimpah di Indonesia,” ujar Mulyanto pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Ia pun menyebutkan, meskipun saat ini di Kementerian ESDM sudah ada Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBT-KE), namun fungsi layanannya sangat terbatas.

Untuk itu, perlu dibentuk badan khusus, yang melaksanakan fungsi pengelolaan EBT, dalam rangka mengakselerasi implementasi target EBT dalam bauran energi nasional sebagaimana yang ditentukan dalam kebijakan Energi Nasional (KEN).

“Tentu implementasi target itu dengan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakatnya,” imbuh politisi PKS ini.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, salah satu poin penting pengaturan RUU EBT yang sekarang tengah dipersiapkan Komisi VII DPR RI adalah mendorong pemrtintah membentuk badan pengelola EBT.

sumber: pikiranrakyat.com

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s