Menteri LHK soal UU Cipta Kerja: Pertama Kali Perhutanan Sosial Masuk UU

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan Undang-Undang Cipta Kerja mencakup juga masalah lingkungan hidup dan kehutanan. Salah satunya soal perhutanan sosial.


“Perizinan berusaha bukan hanya ditekankan untuk swasta, tapi juga diangkat di situ perizinan untuk perhutanan sosial. Untuk pertama kalinya, perhutanan sosial masuk dalam undang-undang. Ini hal yang sangat positif,” ucap Siti di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Dilihat dari situs KLHK, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.

Menutur Siti, hutan sosial bisa menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan sengketa terhadap pelanggaran atau pencurian di hutan, sehingga tidak hanya sebatas sanksi.

“Terhadap pelanggaran yang terjadi secara tidak dipahami, tidak sengaja, dan sebagainya di sekitar hutan atau di dalam hutan, masuk di dalam hutan. Waktu lalu, kejam banget UU-nya. Sekarang dikenakan sanksi administratif, bukan pidana, dan kepada masyarakat tersebut, dilakukan istilahnya kebijakan penataan kawasan hutan seperti hutan sosial, kemitraan konservasi, reforma agraria, dan lain-lain,” ujar Siti.

Siti menjamin Undang-Undang Cipta Kerja berpihak pada masyarakat. Dia menyebut tidak akan ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat di kawasan hutan atau masyarakat adat.

“UU ini, bagi subjek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu jelas menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Yaitu, bisa kita lihat dalam UU ini, mengedepankan restorative justice, apa-apa bukan main pidana, masyarakat tidak gampang dikriminalisasi, misalnya,” kata Siti.

sumber: detik.com

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s