
Merdeka.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengklaim Undang-undang Cipta Kerja penting untuk menyelesaikan masalah terkait lingkungan hidup maupun kehutanan. Menurutnya, UU Cipta Kerja bisa menyelesaikan konflik-konflik terkait masalah hutan.
“Bagi kami KLHK pentingnya (undang-undang) ini bertambah. Yaitu dengan menyelesaikan berbagai masalah puluhan tahun seperti masalah-masalah konflik hutan Riau, dalam kaitan dengan masalah hutan, masalah kriminalisasi masyarakat lokal di dalam dan di sekitar kawasan hutan termasuk masyarakat hukum adat, juga masalah berupa kebun-kebun di dalam hutan,” kata dia dalam jumpa pers UU Cipta Kerja, Rabu (7/10).
Menurutnya, undang-undang ini bagi subjek Kementerian LHK jelas menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Dia menilai, dalam undang-undang ini mengedepankan restorasi justice.
“Jadi artinya bukan apa-apa main pidana, masyarakat tidak dengan gampang dikriminalisasi,” ucapnya.
Kedua, lanjut dia, dalam undang-undang ini perizinan berusaha bukan hanya ditekankan untuk swasta. Tetapi, juga ada perizinan untuk perhutanan sosial.
“Jadi untuk pertama kalinya perhutanan sosial masuk di dalam undang-undang, ini hal yang sangat positif,” terangnya.
Ketiga, dia menjelaskan soal pelanggaran yang terjadi atau tidak dipahami maupun tak sengaja dan sebagainya terhadap masyarakat di sekitar atau kawasan hutan. Dia bilang, dalam Undang-undang Cipta Kerja tidak ada sanksi kriminalisasi.
“Kalau di waktu yang lalu memang kejam banget undang-undang nya, dan sekarang dikenakan sanksi administrarif bukan sanksi pidana, jadi tidak dikriminalisasi,” tuturnya.
“Dan kepada masyarakat tersebut istilahnya dilakukan kebijakan penataan hutan, seperti kawasan hutan sosial, Kemitraan konservasi, reforma agraria dan lain-lain,” pungkas Siti. [ray]
sumber: merdeka.com