Pertamina Bakal Masuk ke Bisnis Kendaraan Listrik

Ada penampakan baru saat berada di SPBU Coco Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Soalnya sudah terpasang 4 unit alat pengisian daya baterai untuk kendaraan mobil listrik di area parkir SPBU.

Jakarta – Kendaraan listrik akan mengekspansi pasar otomotif Indonesia. Apalagi, Pemerintah telah memberikan dukungannya kepada kendaraan listrik. Ke depan, PT Pertamina (Persero) pun bakal masuk ke bisnis kendaran listrik.


Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan pihaknya punya rencana masuk ke dalam bisnis baterai kendaraan listrik. Rencana ini menjadi bentuk Pertamina mendukung kendaraan listrik.

“Kita akan masuk ke dalam ekosistem baterai EV (electric vehicle/kendaraan listrik). Ini adalah value chain dari kendaraan listrik, karena itu akan kita kembangkan dari hulu ke hilir,” kata Nicke seperti dikutip CNBC Indonesia.

Untuk mengembangkan baterai kendaraan listrik, Pertamina bekerja sama dengan beberapa BUMN. Bahkan, sampai proses daur ulang baterai pun disiapkan.

“Kita kerja sama dengan Inalum grup, kemudian dengan PLN, NHL yang bergerak di dalam bidang recycling, limbah energi,” tuturnya.

Sementara itu, kendaraan listrik berbasis baterai saat ini mendapat perhatian lebih dari Pemerintah. Setelah peraturan pemerintah terkait kendaraan listrik keluar, peraturan turunannnya juga memberikan dukungan kepada kendaraan listrik di Indonesia.

Yang terbaru, Bank Indonesia (BI) menerbitkan kebijakan baru terkait kredit motor dan mobil listrik. Mulai Kamis (1/10/2020), beli mobil atau motor listrik secara kredit bisa dilakukan tanpa menyetorkan uang muka atau DP 0%.

Pemerintah pusat maupun daerah juga telah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal maupun non-fiskal untuk kendaraan ramah lingkungan. Dari Pemerintah Pusat, misalnya, sudah dikeluarkan peraturan terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan skema baru. Di dalam peraturan yang mulai berlaku tahun depan itu, mobil listrik akan dibebaskan PPnBM.

Dari pemerintah daerah, seperti di DKI Jakarta, kendaraan listrik diberikan insentif fiskal dan non-fiskal juga. Untuk insentif fiskal misalnya, kendaraan listrik dibebaskan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Sementara insentif non-fiskal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini membebaskan mobil listrik dari pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap. Artinya, mobil listrik tetap bisa melintas kawasan ganjil genap pada hari apa pun tanpa menyesuaikan tanggal ganjil atau genap.

sumber: detik.com

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s