
JAKARTA – Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) direncanakan menjadi kendaraan dinas resmi lembaga pemerintah. Dengan demikian, maka nantinya kementerian, lembaga, BUMN hingga BUMD akan menggunakan kendaraan listrik ini.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Ayodhia GL Kalake menjelaskan, untuk itu diperlukan surat edaran dari institusi terkait.
“Dan ditargetkan mulai tahun 2021 hingga tahun 2024 sudah terwujud,” ungkap dia dilansir dari laman Kemenko Marves.
Sementara, lanjut dia, KBLBB roda dua produksi dalam negeri sudah masuk ke dalam e–catalogue inovasi. Pemerintah sendiri terus berupaya memperkuat komitmen untuk terus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik ini.
“Pemerintah sangat berkomitmen kuat untuk terus mengembangkan KBLBB. Pemerintah berharap ini menjadi pilihan utama, tetapi memang harus bertahap, dengan terus memberikan dukungan penuh,” ujarnya.
Bentuk dukungan yang diberikan, menurut Plt Deputi Ayodhia, antara lain ; dengan memberikan insentif khusus kepada pabrikan atau industri yang mengembangkan KBLBB, dan terus mendorong pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
“Sudah ada investor asing yang membangun industri skala besarnya di Indonesia, kita pun, setahap demi setahap akan mengganti kendaraan dinas menjadi KBBLB. Beberapa Pemerintah Daerah juga memberikan insentif untuk KBLBB seperti DKI, Bali, Jawa Barat. Seperti Pemprov DKI, yang tidak mengenakan/membebaskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk KBLBB,” jelasnya.
Adapun, mulai 1 Oktober 2020, Bank Indonesia (BI) membebaskan uang muka untuk kendaraan yang bewawasan lingkungan, yaitu KBLBB, menurut BI kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan perekonomian.
Dan pemerintah juga akan memasukkan KBLBB ke dalam e-catalogue. Selain juga dengan adanya perusahaan transportasi online dan perusahaan taksi nasional yang menggunakan KBLBB sebagai bagian dari armadanya.
sumber: okezone.com