Indonesia Bisa Gunakan Energi Nuklir sebagai Energi Terbarukan

Ilustrasi energi nuklir - - Foto: AFP

Jakarta: Ketua Perkumpulan Profesi Nuklir Indonesia (APRONUKI) Besar Winarto menyebut Indonesia bisa memanfaatkan sumber energi nuklir sebagai bauran energi terbarukan. Penggunaan energi nuklir akan mendukung kebutuhan energi bersih yang handal, fleksibel dan menciptakan nilai tambah.

“Sekaligus sebagai upaya untuk memenuhi komitmen pemerintah dalam UNFCCC COP 21 pada 2015, untuk menurunkan emisi gas rumah kaca minimal 29 persen pada 2030,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.

Karena itu, APRONUKI bersama PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (TMM) memberikan sejumlah usulan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT)

Menurutnya, RUU EBT merupakan jembatan bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor produk teknologi tinggi melalui peningkatan nilai tambah sumber daya alam, terkait dengan jaminan pasokan energi bersih kepada rantai pasok industri yang kokoh dan lahap energi bersih, dalam rangka mencapai ketahanan nasional Indonesia Emas tahun 2045-2050.

“Hal tersebut yang menjadi latar belakang bagi APRONUKI dan TMM, untuk memberikan usulan materi energi baru nuklir dalam RUU EBT kepada Komisi VII DPR RI,” ungkap dia.

TMM adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan teknologi pemurnian mineral, pengelolaan limbah pertambangan dan eksplorasi tambang. Saat ini TMM melakukan usaha pemurnian Timah Hitam (Pb), Perak dan Antimony (Sb).

Direktur Utama TMM Petrus Tjandra mengatakan langkah tersebut dapat memperkuat sinergi berbagai sumber EBT, sesuai dengan amanat UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan RPJMN IV tahun 2020-2024.

“Untuk pengembangan teknologi pemurnian Nikel dan Logam Tanah Jarang (Rare Earth), TMM juga membutuhkan pembangkit energi bersih hybrid nuklir, dalam hal ini teknologi reaktor nuklir generasi IV yang sudah matang atau terbukti (proven technology), sesuai Peraturan Pemerintah tentang Reaktor Nuklir,” pungkasnya.

sumber: medcom.id

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s