Biar Lebih Realistis, Kebijakan Energi Dinilai Perlu Dirombak

foto : Dok. ESDM

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah dinilai perlu mengkaji ulang kebijakan energi nasional dengan mengacu pada data yang realistis (evidence based policy) agar target yang ditetapkan bisa tercapai, terutama dalam bauran energi baru dan terbarukan.

Hal tersebut diungkapkan pengamat energi Andang Bahctiar dalam diskusi terkait pengembangan energi baru dan terbarukan secara virtual pada Senin (28/09/2020).

Menurut Andang, pemerintah perlu mengacu pada data yang telah ada selama beberapa tahun terakhir agar kebijakan yang dibuat realistis dan akhirnya bisa dijalankan. Terlebih, saat ini porsi energi baru terbarukan masih 9,15%, jauh dari target 23% pada 2025 mendatang.

“Pemerintah perlu tinjau ulang kebijakan energi nasional. Rombak prediksi berdasar pada realisasi 10 tahun terakhir ini dan aspirasi yang realistis,” tutur anggota Dewan Energi Nasional periode 2014-2017 ini.

Dia mengatakan dari sisi kebutuhan migas, mengingat kondisi hulu migas dalam negeri saat ini masih lesu dan terus menurunnya produksi migas dalam negeri, maka akan sulit memenuhi kebutuhan hanya dari dalam negeri.

Menurutnya, ada beberapa hal yang menyebabkan kebijakan energi nasional masih sulit dilaksanakan, antara lain politik populis, politik anggaran di mana energi masih diperlakukan sebagai sumber pendapatan negara, politik coba-coba seperti mencoba menerapkan aturan baru padahal sudah ada aturan-aturan dasar regulasi sebelumnya.

“Dalam aturan KEN, esensi utamanya adalah perubahan paradigma bahwa energi itu modal pembangunan nasional bukan devisa semata. Politik energi itu myopik, kebijakan energi itu harus visioner atau jangka panjang,” tutur Andang.

Dia mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional telah disebutkan bahwa adanya perubahan paradigma energi yakni energi merupakan modal pembangunan nasional, bukan lagi sumber pendapatan negara.

Begitu pun dengan target bauran energi primer yang ditetapkan sebagai berikut:
– EBT 23% pada 2025 dan 31% pada 2050
– Minyak bumi 25% pada 2025 dan 20% pada 2050
– Batu Bara 30% pada 2025 dan 25% pada 2050
– Gas bumi 22% pada 2025 dan 24% pada 2050

Dari target tersebut terlihat bahwa pemerintah ingin memaksimumkan pemanfaatan energi terbarukan, namun sayangnya ini tidak terjadi. Bahkan sampai saat ini bauran EBT masih kurang dari 10%.

“Begitu juga dengan meminimumkan penggunaan minyak dan optimalkan penggunaan gas bumi, sampai sekarang masih tidak terjadi,” ujarnya.

Hal serupa terjadi dalam penentuan asumsi pertumbuhan ekonomi. Saat kebijakan energi nasional itu dibuat, asumsi pertumbuhan ekonomi bahkan mencapai 8%, namun realisasinya selama lima tahun terakhir pertumbuhan ekonomi masih berada di kisaran 5%, bahkan tahun ini akan minus karena adanya pandemi Covid-19.

Dia pun memberi saran agar EBT berkembang, maka seharusnya kebijakan bukan lagi hanya window dressing dan populisme, melainkan bisa langsung menerapkan subsidi EBT diikuti dengan kebijakan karbon kredit dan pajak dari energi fosil.

sumber: cnbcindonesia.com

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s