Alert! Anies Wajibkan Uji Emisi Mobil & Motor di Atas 3 Tahun

Berbarengan Sidang MK, Polisi-Dishub Gelar Razia Gabungan
Polisi-Dishub menggelar razia gabungan juga TNI di Radin Inten, Jakarta Timur pagi ini
Pengendara Motor dan Mobil diberhentikan untuk dicek kelengkapan surat-suratnya
Polisi menggelar razia Operasi Lintas Jaya
Salah satu petugas Kepolisian Jusa Agus mengatakan razia ini merupakan gabungan antara Satlantas Polda Metro Jaya, Garnisun, Dishub dan TNI AD AU dan AL
Razia digelar sejak pukul 09.00 WIB pagi. (CNBC Indonesia/Herdaru Purnomo)

Jakarta, CNBC Indonesia – Bagi kalian yang memiliki kendaraan berusia di atas tiga tahun segeralah lakukan uji emisi gas buang. Pasalnya, bila melanggar ada sanksi tegas yang akan dikenakan kepada pemilik kendaraan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Buang Kendaraan Bermotor. Beleid ini di Undang-Undangkan pada 22 Juli 2020 dan berlaku awal Januari 2021.

Pada pasal 2 aturan ini disebutkan uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini menyasar mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah DKI Jakarta.

“Mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang dimaksud batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun,” tulis aturan yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, seperti dikutip Rabu (30/9/2020).

Kendaraan berusia tiga tahun ke atas yang lulus uji emisi gas buang harus memiliki kertas hasil cetak dari Sistem Informasi Uji Emisi dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pemeriksaan kepatuhan uji emisi ini dilakukan seara berkala 6 bulan sekali atau insidental dan dilakukan di jalan atau fasilitas parkir.

“Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perorangan dan sepeda motor,” ungkap aturan tersebut.

Dalam aturan mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa biaya parkir tertinggi di sebuah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.

sumber: cnbcindonesia.com

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s