
Jakarta, CNBC Indonesia – Bagi kalian yang memiliki kendaraan berusia di atas tiga tahun segeralah lakukan uji emisi gas buang. Pasalnya, bila melanggar ada sanksi tegas yang akan dikenakan kepada pemilik kendaraan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Buang Kendaraan Bermotor. Beleid ini di Undang-Undangkan pada 22 Juli 2020 dan berlaku awal Januari 2021.
Pada pasal 2 aturan ini disebutkan uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini menyasar mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah DKI Jakarta.
“Mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang dimaksud batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun,” tulis aturan yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, seperti dikutip Rabu (30/9/2020).
Kendaraan berusia tiga tahun ke atas yang lulus uji emisi gas buang harus memiliki kertas hasil cetak dari Sistem Informasi Uji Emisi dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pemeriksaan kepatuhan uji emisi ini dilakukan seara berkala 6 bulan sekali atau insidental dan dilakukan di jalan atau fasilitas parkir.
“Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perorangan dan sepeda motor,” ungkap aturan tersebut.
Dalam aturan mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa biaya parkir tertinggi di sebuah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
sumber: cnbcindonesia.com