Penggunaan EBT untuk Ganti Energi Fosil Harus Kompetitif, DPR: Sediakan Insentif dan Disisentif

PR CIREBON – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengusulkan agar pemerintah menyediakan insentif dan disinsentif bagi masyarakat untuk meningkatkan realisasi target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT).

Menurutnya, tanpa insentif menarik maka pemerintah akan sulit mengejar target bauran EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025.

“Kalau pendekatannya begini-begini saja, sulit rasanya pemerintah dapat mewujudkan target yang ditetapkan. Perlu ada terobosan yang membuat pihak penyedia energi alternatif tertarik, termasuk juga kesiapan PLN,” kata Mulyanto pada Jumat, 25 September 2020.

Dilansir dari situs RRI oleh Pikiranrakyat-Cirebon.com, politisi PKS ini berharap pemerintah bisa lebih berani dalam membuat terobosan agar konsumsi listrik masyarakat beralih dari yang sebelumnya menggunakan energi fosil, seperti BBM dan batubara, menuju pada sumber energi yang lebih bersih, berkelanjutan dan berlimpah di Indonesia.

“Tentunya pengalihan ini harus tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat,” jelas Mulyanto.

Oleh karena itu, dia berharap pengaturan RUU EBT lebih fokus pada bagaimana pemerintah dapat mengembangkan sistem insentif dan disinsentif bagi pembangunan sumber EBT dalam bauran energi listrik nasional.

Mulyanto melihat isu harga energi alternatif ini menjadi isu sentral dalam pengembangan listrik bersumber dari EBT, apalagi ketika harga batubara dan BBM tengah merosot tajam.

“Kalau harga listrik EBT masih mahal, tidak bersaing dengan sumber energi fosil, tentu akan berat untuk mendorong peran serta masyarakat ikut berkontribusi di sisi penyediaan listrik EBT ini. Karena masyarakat pengguna listrik kita masih lebih tertarik pada energi yang murah dan terjangkau,” paparnya.

Ia mengatakan bahwa memaksa PLN untuk membeli listrik EBT tanpa kompensasi yang memadai juga akan membuat BUMN yang memiliki banyak utang itu bisa kolaps.

Sebelumnya, dikabarkan Pemerintah berencana membuat Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik EBT oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Perpres dibuat dengan tujuan agar harga listrik EBT ini lebih kompetitif. Meskipun begitu, hingga hari ini Perpres masih belum terbit.

Menurut Mulyanto, karena itulah RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT), yang merupakan RUU prioritas tahun 2020 ini, harus menitikberatkan pada perlunya dukungan pemerintah dalam aspek harga dan kemudahan, termasuk soal kelembagaan dalam rangka mendorong pengembangan EBT di tanah air.

“Sekarang ini RUU EBT masih dalam tahap pengayaan substansial. Masih dalam tahap awal sekali,” lanjutnya.

Sebelumnya, RUU EBT yang tengah digodok DPR RI bersama Pemerintah dikabarkan bertujuan untuk menjamin ketahanan dan kemandirian energi nasional. DPR dan pemerintah mendorong EBT secara bertahap agar dapat menjadi sumber energi utama masyarakat.

Diharapkan keberadaan EBT menjadi modal pembangunan berkelanjutan yang mendukung perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia.***

sumber: pikiranrakyat.com

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s