
JAKARTA, iNews.id – Investasi energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia masih tergolong minim. Padahal, potensi energi besar sangat besar mulai dari panas bumi hingga angin.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang EBT dan Lingkungan Hidup, Halim Kalla mengatakan, investor perlu diberikan insentif pajak agar tertarik berinvestasi. Salah satunya pembebasan pajak (tax holiday) panjang minimal 10 tahun.
“Pemberian tax holiday dan tax allowance hanya lima tahun, padahal lima tahun pertama setelah operasi, proyek masih cash flow,” katanya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Menurut Halim, insentif perlu disediakan jika ingin menarik minat investor energi baru terbarukan. Jangka waktu yang panjang penting agar dapat menyentuh keekonomian EBT.
Selain insentif, menurut Halim, harga EBT harus ditetapkan dengan nilai keekonomian yang lebih rasional. Misalnya mempertimbangkan lokasi, infrastruktur, kapasitas terpasang, dan jenis teknologi. “Dengan begitu akan ada penyesuaian tingkat pengembalian yang wajar,” ujarnya.
Halim juga mengusulkan perlunya Badan Pengelolaan Energi Terbarukan (BPET) demi mempercepat transisi menuju energi berkelanjutan. Dia juga meminta pemerintah agar mewajibkan perbankan lebih memberikan perhatian khusus pada sektor EBT.
sumber: inews.id