
Jakarta – Mobil listrik menjadi kendaraan ramah lingkungan yang dibutuhkan di Indonesia. Saat ini memang belum banyak mobil listrik yang beredar di Indonesia. Namun, pabrikan asal Korea Selatan, Hyundai, berkomitmen menghadirkan mobil listriknya di Indonesia.
Salah satunya adalah Hyundai Ioniq. Saat ini, Hyundai Ioniq memang sudah wara-wiri di jalanan sebagai armada taksi online. Hyundai memang belum menjual massal Hyundai Ioniq Electric di Indonesia. Namun, detikcom mendapat kesempatan untuk mencoba langsung Hyundai Ioniq tersebut.
Pertama kali menerima unit test drive Hyundai Ioniq, yang bikin penasaran adalah pajaknya. Apalagi, mobil listrik di DKI Jakarta dijanjikan bebas bea balik nama (BBN).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Pergub itu diundangkan pada 15 Januari 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2024.
Dengan demikian sejak diundangkan pada 15 Januari 2020, Bea Balik Nama yang meliputi segala kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama untuk wilayah DKI Jakarta.
Kami langsung mengecek pajak yang tertera di STNK Hyundai Ioniq. Dan benar saja, kolom BBN-KB pada STNK dikosongkan. Tapi, berapa sih pajak mobil listrik Hyundai Ioniq ini?
Pajak kendaraan bermotor (PKB) Hyundai Ioniq yang kami tes juga terbilang murah. PKB mobil ini hanya Rp 2.860.200 dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 454.000.000. Biaya SWDKLLJ tetap sama seperti mobil lainnya yakni Rp 143.000.
Kami mencoba membandingkannya dengan Toyota Rush tahun 2017. Mobil bermesin 1.500 cc dengan NJKB Rp 192 juta itu memiliki pajak kendaraan bermotor Rp 3.528.000, jauh lebih mahal dibanding Hyundai Ioniq. Perbandingan lainnya, Honda HR-V 1.8L tahun 2015 dengan NJKB Rp 257.000.000 memiliki pajak kendaraan bermotor Rp 5.397.000.
Baik Hyundai Ioniq, Toyota Rush maupun Honda HR-V yang kami bandingkan pajaknya tersebut adalah mobil kepemilikan pertama. Artinya, pajak tersebut merupakan pajak dasar tanpa ditambahkan progresif kepemilikian mobil kedua dan selanjutnya.
sumber: detik.com