
Merdeka.com – Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan , meresahkan warga. Penyebabnya, sejak ditinggalkan oleh penambang ilegal, kondisi geografis area penambangan tidak dibenahi dan cenderung membahayakan warga sekitar.
Dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan ilegal yang telah berhenti beroperasi ini, salah satunya adalah menyisakan galian tanah sedalam 100 meter. Mirisnya, tidak ada batas pengamanan di sekitar area tambang ilegal itu.
Kerusakan lingkungan itu diketahui saat tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun ke lokasi tambang ilegal itu pada Kamis (17/9) lalu.
Hal ini diakui oleh Kepala Desa Bulusari, Siti Nurhayati. Ia pun menyebut, sejumlah tim dari DLH Pasuruan dan Kementerian sempat turun ke lapangan meninjau langsung kondisi geografis bekas tambang ilegal tersebut.
“Dari DLH melihat lokasi galian C yang di atas. Yang turun dari DLH Pasuruan dan Kementerian. Tim melihat terkait kerusakan alam yang menyangkut ekosistem di situ,” katanya, Sabtu (19/9).
Ia menambahkan, saat peninjauan lokasi itu ada sekitar 50 orang yang turun ke lokasi tambang ilegal yang terdiri atas dari bagian lingkungan hidup dan mendapatkan pengawalan dari TNI dan Kepolisian.
Sedangkan terkait kondisi di lokasi tambang ilegal itu. Saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan.
“Alat berat sudah diangkut semuanya. Sudah tidak ada.Sudah tidak ada aktivitas lagi. Sudah kosong semuanya,” tambahnya.
Merdeka.com – Siti mengatakan, bahwa di lokasi hanya tinggal lubang galian dan batu-batu yang tidak sempat diangkut oleh pengelola tambang ilegal.
“Kalau dilihat dari atas desa yang dikelilingi galian itu, ya agak miris juga. Soalnya tidak ada pagar, tanggul juga tidak ada. Galiannya sampai sekitar 100 meter lebih. Kondisi tersebut tentu membahayakan dan ini cukup meresahkan warga,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu Tim LBH Ansor Jawa Timur, Muhammad Jakfar Sodiq menerangkan, sudah ada proses penindakan melalui Polres Pasuruan terkait dengan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Untuk itu, ia pun mengajak semua pihak untuk mendorong dan mengawal proses kasus itu ke Polda Jatim untuk kemudian mengambil alih dan secara resmi menutup penambangan ilegal itu.
“Dari pihak kabupaten tidak memberikan izin baik penambangan atau perumahan itu. Kita harus dorong proses hukumnya,” pungkas Jafkar. [fik]
sumber: merdeka.com