METI Usulkan Dibentuk Badan Pengelola Energi Terbarukan

METI Usulkan Dibentuk Badan Pengelola Energi Terbarukan

JawaPos.com – Masyarakat Energi Baru Terbarukan (METI) mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET) guna mendorong pemanfaatan energi terbarukan. Ketua METI Surya Darma menyampaikan usulan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Kamis (17/9).

“Badan ini belum ada dalam draft RUU EBT,” kata Surya Darma.

Surya Darma menyampaikan, METI melihat perlu ada badan independen yang mengelola pemanfaatan energi terbarukan di Tanah Air. Badan Khusus ini bertanggung jawab untuk pencapaian target energi terbarukan.

Adapun tugas BPET diantaranya yakni menyusun strategi implementasi pemanfaatan energi terbarukan untuk mencapai target KEN berdasarkan RUEN. Dalam melaksanakan tugasnya, BPET berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan institusi terkait seperti ESDM, PUPR, Kemenkeu, PLN, Pertamina, PGN, dan lain-lain.

Selain itu, lanjutnya, BPET juga bertugas mengkoordinasikan perencanaan dan pengadaan energi terbarukan dengan penyedia energi terbarukan, baik BUMN, BUMD, BUMDes, koperasi, swasta, maupun perorangan. “BPET bertugas mempromosikan investasi energi terbarukan serta mengelola dana energi terbarukan dan menetapkan alokasi pemanfaatannya,” imbuh Surya Darma.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tugas BPET termasuk menyediakan pembiayaan untuk kompensasi, apabila pemerintah menetapkan harga energi terbarukan lebih tinggi dari kemampuan masyarakat. Kompensasi ini akan diberikan kepada PLN dan Pertamina. Sedangkan sumbernya berasal dari dana energi terbarukan.

Tugas lainnya yaitu menyediakan pembiayaan pembangunan infrastruktur, serta merencanakan dan melaksanakan peningkatan kapasitas stakeholders tentang energi terbarukan. BPET juga bertugas menyediakan pendanaan untuk penelitian dan pengembangan, serta dana awal untuk pengembangan proyek.

“Berfungsi sebagai penjamin investasi, karena dalam rangka untuk memberikan kepastian usaha di sektor energi terbarukan,” tuturnya.

BPET, sambung Surya Darma, juga memiliki tugas untuk mengimplementasi kebijakan energi terbarukan. Misalnya, menetapkan kuota dan mekanisme kuota energi terbarukan, serta waktu dan rate apabila dalam harga ditetapkan ada fit in tariff.

Surya Darma menambahkan, METI menyadari pemerintah dan DPR sudah bersepakat untuk tidak membentuk lembaga atau badan baru. Atas dasar itu, METI mengusulkan pemerintah menggabungkan dua lembaga eksisting, yakni Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Kami usulkan dua lembaga ini disatukan dan diberikan penguatan tugas-tugasnya dengan apa yang kami sebutkan, yang tentu akan kita rinci di dalam undang-undang ini,” pungkasnya.

sumber: jawapos.com

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s