
WASHINGTON – Pengadilan Amerika Serikat (AS) sepakat nilai settlement yang harus dibayarkan oleh Harley Davidson Inc atas kasus pelanggaran emisi sebesar USD3 juta atau Rp44 miliar (kurs Rp14.696 per USD).
Uang itu nantinya akan digunakan untuk mengurangi polusi udara. Demikian dilansir dari Reuters, Rabu (16/9/2020).
Pada Agustus 2016, produsen sepeda motor yang berbasis di Milwaukee, AS ini setuju untuk membayar denda perdata USD12 juta dan berhenti menjual sparepart ilegal yang menyebabkan kendaraannya mengeluarkan terlalu banyak polusi.
Perusahaan juga setuju untuk menghabiskan sekitar USD3 juta untuk mengurangi polusi, caranya dengan melakukan retrofit atau mengganti peralatan pembakaran kayu dengan kompor yang lebih bersih untuk mengimbangi emisi berlebih.
Pada 2017, muncul usulan untuk membatalakan proyek mitigasi senilai USD3 juta tersebut. Setelah lebih dari empat tahun, Hakim Distrik AS akhirnya menyetujui adanya dana mitigasi yang harus dibayarkan sebesar USD3 juta itu.
Harley Davidson telah menjual perangkat yang membantu mendapatkan lebih banyak tenaga. Tetapi sayangnya, perangkat ini menghasilkan emisi lebih banyak dan melewati ambang batas yang ditentukan.
Perangkat yang disebut super tuner ini adalah sebuah sistem elektronik yang dipergunakan untuk keperluan kompetisi. Artinya, super tuner ini hanya digunakan terbatas di sirkuit atau kebutuhan balap saja.
Tetapi, ternyata perangkat ini tetap beredar luas dan dipergunakan banyak pengendara dalam kegiatan sehari-hari. Ini yang memicu bertambahnya pencemaran lingkungan.
Super tuner ini telah terjual sebanyak 340.000 unit sejak 2008. Dan imbasnya, polusi udara yang tercipta lebih tinggi ketimbang yang disertifikasi untuk perusahaan ini.
sumber: okezone.com